3 Personel Polda Metro Jaya Terduga Penembak Anggota FPI Dibebastugaskan
Berikut bunyi Pasal 338 KUHP:
Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
Sebelumnya, Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto mengatakan, kasus Unlawful Killing masih diproses. Sejauh ini terdapat dugaan tersangka dari 3 anggota Polda Metro Jaya tersebut.
“Masih dalam proses, dugaan tersangka sudah ada. Namun, masih mengkonstruksikan kasus agar sama dengan Kejaksaan yang nantinya akan melanjutkan prosesnya,” kata Agus kepada wartawan, Kamis (4/3).
Selanjutnya 1 2
Komentar