3 Personel Polda Metro Jaya Terduga Penembak Anggota FPI Dibebastugaskan
Jakarta-Bareskrim Polri telah menaikkan status perkara 3 anggota Polda Metro Jaya terduga unlawful killing ke 4 laskar FPI pengawal Habib Rizieq. Saat ini kasus tersebut telah masuk ke tahap penyidikan.
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono mengatakan, untuk mempermudah penyidikan pihak membebas tugaskan 3 anggota Polda Metro Jaya tersebut.
“Sementara untuk mempermudah proses penyidikan, selanjutnya tentunya dibebastugaskan,” kata Rusdi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (10/3) dikutip dari Kumparan.com.
Rusdi menuturkan, 3 anggota Polda Metro Jaya tersebut masih berstatus saksi. Namun, untuk dugaan pasal yang dilanggar, yakni 338 Junto pasal 351 KUHP.
“Pasal 338 jo pasal 351 KUHP,” ujar Rusdi.
Selanjutnya 1 2
Komentar