Ketahuan Bawa Alat Isap Sabu, Anggota DPRD Maluku Ditangkap
Zainul mengatakan, dengan 2 alat bukti yang dimiliki polisi tersebut, sudah memenuhi unsur pasal 184 KHUP untuk dilakukan penahanan. Dia mengungkapkan, Wellem saat ini ditahan di tahanan Polres Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease dan akan dipindahkan ke tahanan BNN Maluku.
"(Dua alat bukti) alat bukti positif yang sudah bersangkutan sudah memenuhi unsur Pasal 184 KUHP untuk kita melaksanakan penahanan. Inisial WZW. Di sana di polresta, ditahan. Nanti 3 hari kemudian kan ada surat pindah tahanan dari Kapolresta," pungkas Zainul
Selanjutnya 1 2








Komentar