Bawa Pesan Presiden, SKP Angkie Temui Ketua MPR
Jakarta - Guna membahas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas dan perkembangan terbentuknya Komisi Nasional Disabilitas (KND), Angkie Yudistia, Staf Khusus Presiden (SKP) bidang Sosial menemui Ketua MPR Bambang Soesatyo di kantornya, Jakarta.
Pada pertemuan itu, Angkie juga membawa pesan khusus dari Presiden Joko Widodo bahwa pemerintah telah mensahkan tujuh Peraturan Pemerintah (PP) dan dua Peraturan Presiden (Perpres) mengenai penyandang disabilitas.
"Kita sampaikan kepada Pak Bambang Soesatyo (Ketua MPR) bahwa Pemerintah di bawah kepemimpinan Bapak Presiden Joko Widodo telah mengeluarkan tujuh Peraturan Pemerintah dan dua Peraturan Presiden terkait Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas," ujar Angkie di Kantor Ketua MPR, Kamis (4/3/2021).
Selain membahas undang-undang tersebut, kehadiran SKP Angkie sekaligus meminta restu dan dukungan dari Ketua MPR mengenai terbentuknya KND yang saat ini tengah dalam proses menjaring calon komisionernya.
Dengan adanya dukungan dari Ketua MPR, kata Angkie, menunjukkan komitmen yang kuat antara eksekutif dan legislatif dalam memberikan kesempatan dan layanan yang setara bagi penyandang disabilitas.
"Sekalian kita mau minta restu dari Ketua MPR agar pembentukan KND ini semakin solid dukungannya dari legislatif," tambah Angkie.
Komentar