Sekilas Info

Hina Presiden, Willy Diamankan Tim Cyber Polda Sumut

Tim Subdit V Cyber Dit Reskrimsus Polda Sumut saat mengamankan pelaku penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo

Akibat perbuatannya, sebut Nainggolan, pelaku dijerat UU ITE.

"Terhadap tersangka dikenakan Pasal 45 ayat (3) JO Pasal 27 ayat (3) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No 11 tahun 2008  tentang ITE atau Pasal 310 KUHP JO Pasal 316 KUHP atau Pasal 207 KUHP," tandas Nainggolan.

Selanjutnya 1 2 3
Penulis: Devis
Editor: Redaksi

Baca Juga