Sekilas Info

Pembakar Ridwan Diciduk Polsek Helvetia

Kapolsek Medan Helvetia Kompol Pardamean Hutahaean SH SIK menjelaskan terhadap pelaku dikenakan pasal berlapis 340 yo 53 subs 354 KUHPidana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara sementara selama - lamanya 20 tahun.

Serta barang bukti yang diamankan dari pelaku DJS (19) yaitu 1 helai baju kaos warna hitam putih dan 1 helai celana panjang warna biru serta batang kayu broti dan 1(satu) buah mancis warna biru.

Selanjutnya 1 2 3 4 5
Penulis: Si Ai
Editor: Redaksi

Baca Juga