Boy MF Tampubolon Akhirnya Berhasil Ditangkap Tim Intelijen Kejatisu
Boy dalam keputusan itu dijatuhi hukuman pidana dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp 200.000.000 dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Lalu, Boy juga diatuhi pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 492.781.650.
Kata Dwi, saat ditangkap, Boy bersikap kooperatif. "Tidak ada melakukan perlawanan," kata Dwi.








Komentar