Sekilas Info

Boy MF Tampubolon Akhirnya Berhasil Ditangkap Tim Intelijen Kejatisu

Boy MF Tampubolon SE (tengah) saat diamankan Tim Intelijen Kejati Sumut

Boy dalam keputusan itu dijatuhi hukuman pidana dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp 200.000.000 dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Lalu, Boy juga diatuhi pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 492.781.650.

Kata Dwi, saat ditangkap, Boy bersikap kooperatif. "Tidak ada melakukan perlawanan," kata Dwi.

Selanjutnya 1 2 3 4 5 6
Penulis: Hafnizar Sagala
Editor: Redaksi DailyKlik
Photographer: Hafnizar Sagala

Baca Juga