PFI Medan Minta Hentikan Menghalangi Kerja Jurnalis
Dengan ini PFI Medan memberikan pernyataan sikap sebagai berikut:
1. Menyesalkan tindakan oknum aparat yang mengintimidasi dan menghalang-halangi kerja-kerja jurnalis saat melakukan peliputan demonstrasi menolak Omnibus Law di DPRD Sumut, Kamis (8/10/2020) sore.
2. Mengimbau aparat penegak hukum agar memahami mekanisme kerja-kerja jurnalis yang dilindungi oleh Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, dimana saat kejadian korban sudah mengenakan ID Pers namun malah diminta untuk menghapus foto-foto kekerasan oknum aparat terhadap pendemo di kamera fotografer.
3. Meminta kepada oknum pelaku intimidasi bertanggung jawab atas kejadian yang menimpa anggota PFI Medan, Raden Armand reporter Indozone.id.
4. Meminta kepada semua pihak, termasuk kepolisian untuk menghormati kerja jurnalis dan kebebasan pers agar tidak terulang kejadian serupa di masa yang akan datang.








Komentar