Covid-19 Sumut Meningkat Drastis, GTPP: Seminggu Terakhir Periksa 18.775 Spesimen Swab PCR
Selain itu, Whiko juga mengingatkan kepada masyarakat terutama pemilik usaha untuk menerapkan protokol kesehatan. Pelanggar protokol kesehatan akan mendapatkan sanksi teguran sampai denda dan pencabutan ijin usaha.
“Pemprov Sumut, Pemkab dan Pemko gencar melakukan penindakan dan pendisiplinan masyarakat dalam melaksanakan protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Petugas gabungan melaksanakan sweeping protokol kesehatan di tempat-tempat umum seperti jalan raya, rumah makan, kafe dan hiburan malam. Bila melanggar ada sanksi teguran hingga pencabutan ijin usaha,” tegas Whiko.
Data per tanggal 28 September 2020 konfirmasi positif di Sumut mencapai angka 10.123 kasus, meningkat 670 kasus dibanding minggu lalu dan suspek 948 orang.








Komentar