Sabrina: Sudah Saatnya Menyulap Sampah Jadi Bernilai Ekonomi
Sabrina juga menjelaskan, ada dua langkah dalam melakukan pengelolaan persampahan yang saling berkaitan, yaitu pengurangan dan penanganan sampah. Pengurangan sampah dapat dilakukan melalui pembatasan timbulan sampah, pemanfaatan kembali sampah rumah tangga dan melakukan pendauran ulang sampah rumah tangga. Untuk melakukan pengelolaan sampah, Pemprov Sumut melibatkan stakeholder, peneliti dan akademisi.
“Kebijakan dan strategi Pemprov Sumut dalam pengelolaan sampah tertuang dalam Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor 3 Tahun 2020, mengamanatkan target pengurangan sampah sebesar 22% di tahun 2020," terangnya.
Sebelumnya, Ketua Forhati Sumut Paranita Sagala mengatakan bahwa kegiatan tersebut dilakukan karena melihat bahwa saat ini yang paling terdampak pandemi Covid-19 adalah para pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).








Komentar