Kejari Karo Serahkan Uang Penyitaan Senilai Rp1 Miliar lebih kepada Pemkab Karo

Karo - Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo menyetor uang hasil penyitaan dari penyelesaian tuntutan ganti rugi senilai Rp1.107.032.574 kepada Pemkab Karo.
Kajari Karo Achmad Denny Siregar memimpin penyerahan uang itu, yang didampingi Kasi Datun Dongan MT Sirait SH bersama para Jaksa Penuntut Umum (JPU) di lingkungan Kejari Karo, yang disaksikan Wakil Bupati Karo Wakil Bupati (Wabup) Karo Corry S Sebayang dan Sekda Karo Kamperas Terkelin Purba, di Aula Kejari Karo Negeri jalan Jamin Ginting Kabanjahe, pada Rabu (26/8/2020).
Uang hasil penyelesaian penuntutan itu nantinya akan disetorkan ke rekening kas daerah melalui PT Bank Sumut cabang Kabanjahe sebagai tambahan penghasilan berupa tunjangan khusus pengelolaan keuangan dan barang milik Daerah tahun anggaran 2019.
Wabub Karo Corry S Sebayang mengapresiasi kinerja Kejari Karo dalam hal pemantauan aset dan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Karo.
“Kami sangat terkesan dengan Kejaksaan Negeri Karo, dimana kalau ada masalah, langsung diselesaikan dengan baik. mudah-mudahan Karo akan lebih baik,” ujar Wabup Karo.
Sementara Kajari Karo Denny Achmad mengatakan tetap komitmen dalam melakukan pembenahan dan pengamanan aset daerah Pemkab Karo demi meningkatkan PAD Kabupaten Karo.
"Kita mendukung pemerintah daerah dalam pengelolaan keuangan daerah, sehingga asas-asas pengelolaan keuangan daerah dapat terlaksana dengan tertib, transparan dan bertangung jawab, dan uang ini pasti bermanfaat jika digunakan bagi kepentingan masyarakat Tanah Karo,” ujar Kajari Karo.
Komentar