Terima Banding Jaksa, Pengadilan Tinggi Medan Menghukum Tansri Chandra 6 Bulan Penjara
Medan - Permohonan banding Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Edmon Purba, terkait putusan hakim PN Medan terhadap Tansri Chandra alias Tan Ben Chong (73) terdakwa kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dikabulkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Medan.
Dalam putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Medan menjatuhkan vonis 6 bulan penjara dengan masa percobaan satu tahun kepada Tansri Chandra. Pada tingkat pengadilan Negeri Medan, Tansri Chandra divonis empat bulan penjara dengan masa percobaan enam bulan.
“Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum. Mengubah, putusan Pengadilan Negeri Medan, Nomor 3236/Pid.Sus/2019/PN Mdn, tanggal 6 Mei 2020, yang dimintakan banding tersebut sekedar mengenai pidana penjara yang dijatuhkan kepada terdakwa,” demikian putusan banding dikutip Dialy Klik dari Direktori Putusan Mahkamah Agung, Jumat (7/8/2020).
Dalam putusan banding nomor 907/Pid.Sus/2020/PT MDN tiga majelis hakim Pengadilan Tinggi Medan yang diketuai oleh H Erwan Munawar SH MH dan dua hakim anggota Lambertus Limbong SH dan Poltak Sitorus SH menyatakan terdakwa Tansri Chandra alias Tan Ben Chong telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.
Yakni dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Tansri Chandra alias Tan Ben Chong oleh karena kesalahannya itu dengan pidana penjara selama 6 bulan, menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena terdakwa melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 1 tahun berakhir,” sebut Erwan Munawar dalam sidang putusan yang dibacakan pada tanggal 07 Juli 2020 lalu.
Selain itu, majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda kepada terdakwa Tansri Chandra dengan membayar Rp15 juta dengan ketentuan jika denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Edmon Purba saat dikonfirmasi menanggapi dingin atas putusan tersebut, enggan memberikan tanggapan dengan alasan dirinya belum membaca putusan PT Medan tersebut, karena sudah pindah tugas.
“Saya gak tahu, saya gak di Kejatisu lagi, saya sudah di Jakarta, coba konfirmasi sama Bu Yuliati Kasi TPUL (Tindak Pidana Umum Lainnya) ya,” ujarnya, Jumat (7/8/2020).
Terpisah, Kasi TPUL, Keamanan dan Ketertiban Umum Pidum Kejati Sumut Yuliati Ningsih saat dihubungi Daily Klik mengaku tidak mengetahui dan sedang cuti kerja.
“Coba tanya sama JPU duanya,” kata mantan Kasi Pidum Kejari Palembang ini.
Menanggapi putusan PT Medan, Pengacara korban Dr Japansen Sinaga SH MHum mengapresiasi majelis hakim PT Medan karena telah memberikan hukuman lebih tinggi dari putusan PN Medan.
“Kita apresiasi putusan tersebut, namun kita berharap putusan tersebut bukan hukuman percobaan, seharusnya hukuman 6 bulan penjara yang diberikan. Kalau hukuman percobaan itu kan tidak membuat efek jerah terhadap terdakwa, bisa saja nanti dia mengulangi perbuatannya,” pungkas Japansen Sinaga.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, terdakwa Tansri Chandra alias Tan Ben Chong memposting di WA Grup Yayasan Sosial TAN antara lain, ‘Ingat G7. Merampok uang IT&B Jumlah Rp2.400.000.000’. Merasa dirugikan, saksi korban dan lima unsur pendiri yayasan lainnya melaporkan hal itu ke Poldasu.
Komentar