Sutrisno Pangaribuan Kritik Penandatanganan Komitmen Antikorupsi Kepala Daerah se-Sumut dengan KPK
MEDAN, DAILYKLIK.id — Presidium Kongres Rakyat Nasional (Kornas) sekaligus Direktur Pusat Studi Antikorupsi (PuSAKo) dan Direktur Indonesian Government Watch (IGoWa), Sutrisno Pangaribuan, mengkritik penandatanganan komitmen bersama antara Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution, 33 kepala daerah se-Sumut, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurut Sutrisno, kegiatan yang digelar dalam Rapat Koordinasi Penguatan Tata Kelola Pemerintahan Daerah dan Pencegahan Korupsi di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumut, Kamis (17/9/2026), berpotensi menjadi kegiatan seremonial jika tidak diikuti langkah konkret.
Dalam kegiatan tersebut, Bobby bersama 33 kepala daerah se-Sumut menandatangani komitmen untuk memperbaiki tata kelola pemerintahan, termasuk perencanaan, penganggaran, serta pengadaan barang dan jasa. Bobby juga menyatakan pencegahan korupsi perlu dilakukan secara komprehensif dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan.
Sutrisno kemudian menyoroti kasus mantan Kepala Dinas PUPR Sumut Topan Obaja Putra Ginting. Ia mempertanyakan efektivitas komitmen antikorupsi tersebut dengan mengaitkannya dengan perkara yang menjerat Topan.
Topan sebelumnya terjaring OTT KPK dan pada 1 April 2026 divonis 5 tahun 6 bulan penjara oleh Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi terkait penerimaan suap dan commitment fee proyek infrastruktur jalan.







Komentar