Hotman Paris Mundur Bela Eks Jampidsus, LBH Medan Desak KPK Segera Ambil Alih Kasus Korupsi
Medan, DAILYKLIK.id - Keputusan Hotman Paris Hutapea mengundurkan diri sebagai kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menjadi perhatian publik. Menanggapi perkembangan tersebut, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera mengambil alih penanganan perkara dugaan korupsi yang menjerat mantan pejabat tinggi Kejaksaan Agung tersebut.
Direktur LBH Medan, Irvan Saputra, Kamis (23/7), menilai pengambilalihan perkara oleh KPK penting dilakukan untuk menjamin independensi dan objektivitas proses penegakan hukum. Menurutnya, penanganan kasus yang melibatkan pejabat tinggi di lingkungan Kejaksaan Agung berpotensi menimbulkan konflik kepentingan apabila tetap ditangani oleh institusi yang sama.
LBH Medan mengacu pada Pasal 10A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi yang memberikan kewenangan kepada KPK untuk mengambil alih penyidikan dan/atau penuntutan perkara tindak pidana korupsi yang sedang ditangani oleh kepolisian maupun kejaksaan dalam kondisi tertentu.
Selain itu, LBH Medan juga menyinggung asas hukum Nemo Judex In Causa Sua yang bermakna seseorang atau suatu institusi tidak dapat mengadili perkara yang berkaitan dengan dirinya sendiri. Menurut Irvan, prinsip tersebut penting diterapkan agar proses hukum berlangsung secara independen, transparan, dan mampu mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat apabila memang terdapat fakta hukum yang mengarah ke sana.
Melalui pernyataannya, LBH Medan berharap KPK segera mempertimbangkan pengambilalihan perkara demi menjaga kepercayaan publik terhadap proses pemberantasan korupsi. Hingga saat ini, pernyataan tersebut merupakan sikap resmi LBH Medan dan belum menjadi keputusan atau langkah hukum yang telah diambil oleh KPK.








Komentar