Sekilas Info

Anak SD di NTT Bunuh Diri karena Tidak Mampu Beli Buku, LBH Medan: Negara Belum Serius Tangani Kemiskinan Struktural

Annisa Pertiwi, S.H, Kepala Divisi Advokasi LBH Medan.

DAILYKLIK.ID, Medan – YBR, seorang anak SD berusia 10 tahun di Nusa Tenggara Timur (NTT), meninggal dunia akibat bunuh diri karena orang tuanya tidak mampu membeli buku dan alat tulis sekolah. Peristiwa tragis ini menjadi duka mendalam sekaligus peringatan keras bahwa negara belum menjalankan tanggung jawabnya dalam menjamin hak dasar warga, khususnya anak-anak yang hidup dalam kemiskinan.

Menurut Annisa Pertiwi, S.H, Kepala Divisi Advokasi LBH Medan, kematian YBR bukan kasus individual, melainkan bukti nyata kegagalan negara menangani kemiskinan struktural. “Peristiwa ini menunjukkan bahwa sistem pendidikan belum memastikan kebutuhan belajar paling dasar tersedia untuk anak. Buku tulis dan pena mungkin terlihat sederhana, tetapi bagi anak, itu adalah kebutuhan fundamental dalam pendidikan,” ujar Annisa.

NTT dikenal sebagai salah satu provinsi dengan tingkat kemiskinan, stunting, dan kerentanan sosial tertinggi di Indonesia (BPS, 2025). Namun, kata Annisa, kebijakan pemerintah selama ini hanya bersifat parsial, seremonial, dan berorientasi pencitraan. Program Makan Bergizi Gratis, misalnya, dianggap solusi instan yang tidak diiringi pengawasan ketat maupun pemenuhan hak-hak dasar anak secara komprehensif.

“Program bantuan pangan seharusnya dilaksanakan dengan prinsip kehati-hatian, akuntabilitas, dan pengawasan ketat, apalagi menyasar kelompok paling rentan. Ketika negara gagal memastikan standar kualitas dan keamanan, risiko terbesar ditanggung rakyat miskin. Pemerintah harus memastikan kebutuhan pendidikan paling mendasar sudah dijamin,” tegas Annisa.

LBH Medan menilai kematian YBR merupakan bentuk kegagalan negara dalam memenuhi hak konstitusional anak atas hidup, pendidikan, pangan, dan kesehatan. Annisa menekankan negara tidak boleh bersembunyi di balik dalih “menunggu hasil investigasi” untuk menghindari tanggung jawab hukum dan moral.

Selanjutnya 1 2
Penulis: DK
Editor: Dedy Hu
Photographer: DOkumen Dailyklik

Baca Juga