Anak SD di NTT Bunuh Diri karena Tidak Mampu Beli Buku, LBH Medan: Negara Belum Serius Tangani Kemiskinan Struktural
LBH Medan mendesak pemerintah pusat dan daerah untuk:
- Membuka secara transparan hasil investigasi kematian YBR.
- Memfokuskan anggaran program Makan Bergizi Gratis untuk memperbaiki dunia pendidikan.
- Menghentikan pendekatan tambal sulam dan merumuskan kebijakan pengentasan kemiskinan struktural berbasis hak asasi manusia.
- Menjamin perlindungan maksimal bagi anak sebagai kelompok paling rentan.
Secara hukum, kematian YBR mencerminkan kegagalan negara menjamin hak hidup, pendidikan, kesehatan, dan pangan layak yang bertentangan dengan Pasal 31, Pasal 28A, dan Pasal 28H UUD 1945, UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, Konvensi Hak Anak, serta ICESCR melalui UU No. 11 Tahun 2005
Selanjutnya 1 2








Komentar