Izin PT TPL Dicabut, Gerakan Oikumenis Sumut Sampaikan 7 Sikap Tegas soal Pemulihan Ekologi dan Hak Masyarakat Adat
DAILYKLIK.ID, Medan -- Sekretariat Bersama (SEKBER) Gerakan Oikumenis untuk Keadilan Ekologis Sumatera Utara menyatakan pernyataan sikap pasca pemerintah mencabut izin PT Toba Pulp Lestari.
Ketua SEKBER Walden Sitanggang Sitanggang menyatakan 7 pernyataan sikap Sekber di Perkampungan HKBP Jetun Silangit Pasca Pencabutan Izin 28 Perusahaan Pelanggar Kawasan Hutan Termasuk PT. TPL, Rabu (28/1/2026).
Pertama, SEKBER menyampaikan apresiasi yang sebesar-besarnya kepada Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, Satgas Penertiban Kawasan Hutan, Menteri Kehutanan, dan instansi pemerintah lainnya atas keputusan mencabut Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) PT Toba Pulp Lestari dan sejumlah perusahaan lainnya.
Keputusan ini merupakan langkah penting dalam upaya pelestarian lingkungan hidup di negeri kita, khususnya wilayah Tapanuli raya dan kawasan Danau Toba, yang selama ini mengalami tekanan ekologis serius dan telah menimbulkan bencana ekologis yang sangat masif.
Kedua, SEKBER menegaskan, pencabutan izin PBPH PT TPL harus menjadi pintu masuk bagi negara untuk memulihkan alam dan mengembalikan hak-hak masyarakat, khususnya hak atas wilayah adat yang selama ini dirampas dan dikuasai PT TPL. Pemulihan hak masyarakat adat merupakan kewajiban konstitusional negara yang tidak boleh diabaikan.








Komentar