Sekilas Info

ART di Sukabumi Curi Perhiasan Majikan Senilai Rp697 Juta, Ditangkap Polisi

DAILYKLIK.ID, SUKABUMI – EH (34), seorang Asisten Rumah Tangga (ART), ditangkap oleh Polresta Sukabumi karena mencuri perhiasan majikannya di Perumahan Pesona Pangrango, Desa Parungseah, Kecamatan Sukabumi. EH diketahui menukar perhiasan emas asli milik majikannya dengan emas imitasi secara diam-diam.

Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi, menjelaskan bahwa barang-barang yang dicuri berupa cincin berlian berbentuk kelopak bunga, cincin emas bermata giok hijau, kalung rantai emas seberat 25 gram dengan batu biru, dan cincin berlian Cartier. Total kerugian korban mencapai Rp697 juta.

"Aksi ini dilakukan secara bertahap dari Oktober hingga Desember 2024. EH telah bekerja di rumah korban dua kali, terakhir mulai September 2024 sebelum mencuri barang-barang tersebut," kata Rita, Senin (13/1/2025).

EH kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman hingga lima tahun penjara. Polisi berharap kasus ini menjadi peringatan agar masyarakat lebih waspada dalam memilih tenaga kerja.  (*)

Penulis: Idris Andriansyah
Editor: Dedy Hu
Photographer: Idris Andriansyah

Baca Juga