Sekilas Info

Kejari Padang Panjang Musnahkan Barang Bukti Narkoba dan Senjata Api

DAILYKLIK.ID, PADANG PANJANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang Panjang memusnahkan sejumlah barang bukti perkara Tindak Pidana Umum (TPU) pada Kamis (12/12/2024). Acara berlangsung di halaman Kantor Kejari Padang Panjang dan dipimpin langsung oleh Kepala Kejari, Jerniaty, M.H.

Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) dari periode Juli hingga Desember 2024. Total terdapat 30 perkara, dengan barang bukti utama berupa:

  • Narkotika jenis sabu seberat 221,08 gram.
  • Narkotika jenis ganja seberat 72,58 gram.
  • Senjata api rakitan jenis balansa.
  • Barang bukti lainnya seperti pakaian

Acara ini turut dihadiri oleh Penjabat Sekdako Dr. Winarno, M.E., Ketua Pengadilan Negeri Agung Wicaksono, S.H., M.Kn., Kepala Rutan Kelas IIB Torkis Freddy Siregar, S.H., M.Hum., Wakapolres Kompol Eridal, dan beberapa perwakilan instansi terkait.

Kepala Kejari, Jerniaty, menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti ini merupakan kegiatan rutin yang bertujuan mencegah penyalahgunaan barang bukti dan memberikan efek jera kepada pelaku tindak pidana.

Selanjutnya 1 2
Penulis: Rizki Ahmad Rifandi
Editor: Dedy Hu
Photographer: Rizki Ahmad Rifandi

Baca Juga