Rektor Unand Jalankan Putusan PTUN, Khairul Fahmi Resmi Kembali Jabat Wakil Rektor II
DAILYKLIK.ID, Padang – Rektor Universitas Andalas (Unand) secara resmi melaksanakan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Padang dengan mengembalikan jabatan Dr. Khairul Fahmi, SH, MH, sebagai Wakil Rektor II Unand, Rabu (13/11/2024).
Langkah ini dilakukan setelah putusan PTUN Padang dengan nomor perkara 13/G/2024/PTUN.PDG pada 12 November 2024, yang telah berkekuatan hukum tetap, memerintahkan pencabutan SK pemberhentian Khairul Fahmi.
Guntur Abdurrahman, SH, MH, selaku Koordinator Penasehat Hukum Khairul Fahmi, mengapresiasi keputusan rektor yang patuh terhadap putusan hukum.
“Keputusan Rektor Unand ini patut diapresiasi sebagai contoh positif dalam membangun budaya hukum yang patuh terhadap pengadilan,” ujarnya.
Guntur menambahkan, tindakan rektor ini seharusnya menjadi acuan bagi pejabat lain dalam menjalankan putusan hukum dengan hormat, tanpa memaksakan banding atau kasasi yang berlarut-larut.
Sebelumnya, Khairul Fahmi diberhentikan dari jabatannya sebagai Wakil Rektor II Unand karena desakan Majelis Wali Amanat. Namun, setelah melalui proses hukum di PTUN Padang, keputusan diambil untuk mengembalikannya ke posisi tersebut.








Komentar