1. Beranda

Tiga Petinggi Polri Disebut Tersangka Kasus Dugaan Penyadapan Presiden

Oleh ,

Jakarta, DAILYKLIK.id - Tiga petinggi Polri disebut telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Republik Indonesia dan sejumlah pihak lainnya. Mereka adalah mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Irjen Ahrie Sonta Nasution, dan Irjen Eko Hadi Santoso.

Kepala Badan Reserse Kriminal Polri, Irjen Asep Safrudin, Selasa (3/11/2026), menyatakan bahwa ketiga tersangka kini ditahan di Rumah Tahanan Markas Besar Polri untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Menurut Asep, penyadapan yang diduga dilakukan para tersangka tidak hanya menyasar nomor telepon Presiden, tetapi juga pejabat negara, tokoh politik, media, organisasi kemasyarakatan, lembaga swadaya masyarakat, hingga kalangan pengusaha. "Tersangka diduga sudah menyadap tanpa prosedur terhadap nomor telepon Presiden RI, pejabat negara, tokoh-tokoh politik, media, tokoh ormas, LSM, dan para pengusaha," kata Asep.

Kasus ini disebut terungkap setelah seorang anggota polisi melaporkan dugaan tindak pidana penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, dan akses ilegal pada 30 Oktober 2026.

Namun, informasi mengenai penetapan tersangka, penahanan, serta pernyataan yang dikaitkan dengan pejabat Polri tersebut perlu dikonfirmasi melalui sumber resmi sebelum berita diterbitkan.

Belum ada keterangan tambahan dalam bahan yang tersedia mengenai konstruksi perkara, bukti yang disita, maupun tanggapan dari pihak-pihak yang disebut sebagai tersangka.

Berita Lainnya