MK Beri Tenggat Dua Tahun untuk Revisi UU Peradilan Militer, KontraS Desak Reformasi
Kasus Andrie Yunus Jadi Sorotan
Perkara ini turut melibatkan Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, yang mengajukan permohonan sebagai pihak terkait dengan pendampingan Tim Advokasi untuk Reformasi Sektor Keamanan.
Andrie merupakan korban serangan air keras yang, menurut keterangan dalam rilis KontraS, melibatkan lebih dari 16 anggota militer. Keterlibatannya dalam perkara pengujian undang-undang tersebut menyoroti pentingnya sistem peradilan yang mampu memberikan kepastian hukum dan akses keadilan bagi korban kekerasan.
Bagi KontraS, reformasi peradilan militer tidak cukup berhenti pada perubahan aturan di atas kertas. Pembaruan tersebut perlu menjawab persoalan penentuan yurisdiksi, transparansi proses hukum, serta pertanggungjawaban atas dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh prajurit.
Dengan tenggat paling lama dua tahun sejak putusan diucapkan, pembentuk undang-undang memiliki waktu untuk menindaklanjuti putusan MK melalui perubahan UU Peradilan Militer. KontraS berharap momentum ini menjadi titik balik untuk memperkuat akuntabilitas penegakan hukum dan memastikan korban memperoleh kepastian hukum.








Komentar