Sekilas Info

22 Penyu Hijau Diduga Hendak Diselundupkan, Ditemukan dalam Perahu Tanpa Awak di Bali

Terduga pelaku belum berhasil ditangkap. Berdasarkan temuan di lokasi, pelaku diduga melarikan diri setelah mengetahui kedatangan petugas. Tim penyidik masih melakukan pencarian untuk mengungkap pihak yang bertanggung jawab atas dugaan penyelundupan tersebut.

Dalam kasus ini, dugaan tindak pidana dapat dijerat dengan Pasal 40 ayat (2) juncto Pasal 21 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Ketentuan tersebut memuat ancaman pidana penjara maksimal lima tahun dan denda maksimal Rp100 juta, sebagaimana disampaikan pihak kepolisian.

Saat ini, ke-22 penyu hijau tersebut telah mendapatkan perawatan. BKSDA Bali akan memeriksa kondisi kesehatan satwa sebelum penyu-penyu itu direncanakan dilepasliarkan kembali ke habitat aslinya.

Polisi mengimbau masyarakat, khususnya warga yang tinggal di kawasan pesisir, untuk segera melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan perdagangan ilegal satwa dilindungi.

Selanjutnya 1 2
Penulis: Dewa
Editor: Dedy Hutajulu
Photographer: Dokumen Dailyklik

Baca Juga