Cegah Penyelundupan Satwa, DPR Desak Kemenhut dan Barantin Selaraskan Kewenangan
AMBON, DAILYKLIK.id — Anggota Komisi IV DPR RI Darori Wonodipuro meminta Kementerian Kehutanan, Badan Karantina Indonesia (Barantin), dan pemerintah daerah menyinkronkan kewenangan pengawasan lalu lintas satwa. Kejelasan pembagian tugas dinilai penting untuk mencegah tumpang tindih penanganan dan menekan penyelundupan satwa endemik, terutama burung.
Desakan itu disampaikan Darori dalam kunjungan kerja reses Komisi IV DPR RI di Pusat Konservasi Satwa (PKS) Maluku, Ambon, Sabtu (10/10/2026). Ia meminta Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) Kementerian Kehutanan menginisiasi pembahasan bersama instansi terkait.
Menurut Darori, perbedaan pedoman yang digunakan di lapangan berpotensi menimbulkan kebingungan mengenai kewenangan pengawasan. Karena itu, ia menilai perlu ada koordinasi untuk memastikan setiap instansi menjalankan tugas sesuai ketentuan yang berlaku.
“Tolong Pak Dirjen adakan rapat mengenai kewenangan ini. Dinas tidak salah karena masih berpedoman pada instruksi lama, sementara Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2021 telah mengatur bahwa Barantin berwenang atas lalu lintas antarprovinsi dan negara. Masing-masing punya kewenangan, jadi tolong dipertemukan agar tuntas,” ujar Darori.
Selain persoalan koordinasi, legislator dari Fraksi Partai Gerindra tersebut menyoroti modus penyelundupan burung yang dinilainya semakin sulit dideteksi. Salah satu modus yang disebutkannya adalah penggunaan obat tidur hewan untuk mengelabui petugas saat satwa dibawa melalui pelabuhan atau bandara.