Sutrisno Klaim Perkara Syarat Pendidikan Gibran Bisa Berujung Wapres Baru
MEDAN, DAILYKLIK.id — Presidium Kongres Rakyat Nasional (Kornas) Sutrisno Pangaribuan menilai perkara syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di Mahkamah Konstitusi (MK) berpotensi berujung pada proses pengisian jabatan wakil presiden.
Sutrisno mengklaim kemungkinan itu dapat terjadi apabila MK menyatakan syarat pendidikan Gibran saat pencalonan pada Pemilu 2024 tidak sesuai dengan ketentuan. "Kalau MK menyatakan syarat pendidikan Gibran tidak sesuai ketentuan, maka ada proses konstitusional berikutnya. Tidak otomatis berhenti pada putusan MK," kata Sutrisno.
Menurut dia, putusan MK nantinya dapat menjadi pintu masuk bagi proses ketatanegaraan yang melibatkan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Pandangan tersebut disampaikan Sutrisno terkait perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.
Perkara itu diajukan sejumlah pihak yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran sebagai calon wakil presiden. Para pemohon meminta MK menyatakan Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan, membatalkan penetapan KPU terkait pencalonannya, hingga membatalkan pelantikan Gibran sebagai wakil presiden.
Mereka juga meminta MPR diperintahkan menyelenggarakan sidang untuk memilih wakil presiden dari dua calon yang diusulkan Presiden sebagaimana mekanisme Pasal 8 ayat (2) UUD 1945.