Sutrisno Klaim Perkara Syarat Pendidikan Gibran Bisa Berujung Wapres Baru
Pemerintah turut memberikan keterangan dalam persidangan. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah menjelaskan mekanisme administrasi pendidikan yang ditempuh di luar negeri, termasuk mengenai surat keterangan penyetaraan.
Pemerintah menjelaskan surat keterangan penyetaraan merupakan dokumen administratif yang menerangkan kesetaraan pendidikan luar negeri dalam sistem pendidikan nasional. Dokumen tersebut berbeda dari dokumen pendidikan asli yang diterbitkan institusi pendidikan di luar negeri.
Keterangan pemerintah tersebut merupakan penjelasan mengenai aspek administrasi pendidikan yang dipersoalkan dalam perkara. Pemerintah tidak memiliki kewenangan untuk menjatuhkan putusan mengenai sah atau tidaknya pencalonan Gibran karena kewenangan tersebut berada pada lembaga yang berwenang sesuai hukum.
Sutrisno kemudian mempersoalkan konsekuensi apabila MK mengabulkan permohonan para pemohon. Menurut dia, putusan MK tidak serta-merta membuat jabatan wakil presiden berakhir pada saat putusan dibacakan. Ia menilai terdapat tahapan ketatanegaraan yang harus dijalankan setelahnya.
Sutrisno menunjuk MPR sebagai lembaga yang menurut dia harus menindaklanjuti konsekuensi putusan tersebut sesuai mekanisme konstitusi. Dari skenario itu, Sutrisno menyimpulkan Indonesia berpotensi memiliki wakil presiden baru. "Indonesia bisa memiliki wakil presiden baru jika putusan MK menyatakan syarat pendidikan Gibran tidak sesuai ketentuan dan putusan itu ditindaklanjuti melalui mekanisme konstitusional," ujarnya.








Komentar