Sekilas Info

Tiga Kasus, 244 Kilogram Sabu: Polda Sumut Telusuri Jaringan dari Aceh hingga Medan

Keduanya disebut diminta mengambil kendaraan berisi sabu dari Lhokseumawe untuk kemudian membawanya menuju Medan. Masing-masing dijanjikan upah Rp25 juta.

Polda Sumut masih mengembangkan ketiga perkara tersebut untuk mengetahui pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.

Andy mengatakan, penyidik tidak berhenti pada penangkapan para kurir. Pengembangan juga diarahkan untuk mengungkap pihak yang disebut berada di balik pengiriman narkotika tersebut. "Pengembangan masih terus kami lakukan untuk mengungkap jaringan dan pihak-pihak lain yang terlibat,” ujar Andy.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Ferry Walintukan mengatakan pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian menangani peredaran gelap narkotika dan memutus jaringan distribusinya.

Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sesuai konstruksi perkara yang diterapkan penyidik.

Selanjutnya 1 2 3
Penulis: Dedy Hutajulu
Editor: Redaksi DailyKlik
Photographer: Dokumen Dailyklik

Baca Juga