Sekilas Info

Proyek Suplai Buah untuk MBG Diduga Fiktif, Kerugian Capai Rp703,1 Juta

Sementara itu, Pasal 486 UU Nomor 1 Tahun 2023 mengatur mengenai tindak pidana penggelapan, sehingga penyebutan pasal dalam dokumen perkara perlu merujuk pada konstruksi hukum yang secara resmi ditetapkan penyidik.

Polresta Padang masih melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang berkaitan dengan dugaan proyek penyediaan buah untuk program MBG tersebut.

Hingga proses hukum berjalan, dugaan penipuan tersebut masih menjadi materi penyidikan dan pembuktiannya akan bergantung pada alat bukti serta proses hukum yang berlaku.

Selanjutnya 1 2 3
Penulis: Rizki Ahmad Rifandi
Editor: Dedy Hutajulu
Photographer: Rizki Ahmad Rifandi

Baca Juga