Sekilas Info

Proyek Suplai Buah untuk MBG Diduga Fiktif, Kerugian Capai Rp703,1 Juta

Dari penelusuran tersebut, pelapor menduga proyek suplai buah untuk program MBG yang ditawarkan kepadanya tidak pernah ada atau bersifat fiktif. Nama EMS juga disebut tidak tercatat sebagai penyuplai resmi dalam program tersebut.

Akibat kejadian itu, Sherlita mengaku mengalami kerugian materil sebesar Rp703.100.000. Laporan kemudian dilayangkan ke Polresta Padang untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan sesuai ketentuan hukum.

Dalam perkembangan penanganan perkara, EMS disebut telah diamankan polisi pada Jumat, 4 September 2026. Ia kemudian ditahan dan saat ini disebut ditempatkan di sel tahanan Polsek Padang Timur untuk tahanan perempuan.

Penahanan tersebut dilakukan dalam rangka proses penyidikan lanjutan terhadap perkara yang dilaporkan korban.

Dalam laporan yang menjadi dasar perkara, EMS disebut disangkakan dengan ketentuan Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pasal tersebut mengatur tindak pidana penipuan, termasuk perbuatan menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kebohongan yang menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang atau memberikan utang.

Selanjutnya 1 2 3
Penulis: Rizki Ahmad Rifandi
Editor: Dedy Hutajulu
Photographer: Rizki Ahmad Rifandi

Baca Juga