1. Beranda
  2. Hukum

Advokat Laporkan Dugaan Pembubaran Ibadah Jemaat GKPI ke Polresta Tangerang

Oleh ,

TANGERANG, DAILYKLIK.id — Perselisihan terkait pembubaran ibadah jemaat Gereja Kristen Protestan Indonesia (GKPI) di Desa Mekarsari, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, Banten, memasuki proses hukum. Tiga advokat, Tulus Pardosi, Eddy Sianipar, dan M. Rehan Pangestu, melaporkan dugaan tindak pidana terkait peristiwa tersebut ke Polresta Tangerang.

Tulus mengatakan laporan diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Tangerang pada Senin (21/9/2026) sekitar pukul 23.30 WIB. Menurut dia, laporan berkaitan dengan dugaan tindakan kekerasan atau ancaman kekerasan dalam pembubaran kegiatan ibadah.

Dalam video yang diunggah di media sosial, Tulus mengatakan laporan tersebut merujuk pada Pasal 303 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Pasal 303 mengatur perbuatan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk mengganggu, merintangi, atau membubarkan pertemuan maupun kegiatan keagamaan. Ketentuan tersebut berlaku dalam KUHP yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026. “Kami berharap ini bisa ditangani dengan serius dan ada percepatan dalam penanganan perkaranya,” kata Tulus.

Laporan tersebut diajukan setelah sebelumnya persoalan pembubaran ibadah GKPI diselesaikan melalui musyawarah dan mediasi pada Minggu (20/9/2026). Pertemuan melibatkan unsur pemerintah daerah, Kementerian Agama, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), unsur Muspika Rajeg, tokoh masyarakat, dan tokoh agama. Para pihak kemudian menyepakati penyelesaian secara kekeluargaan.

Berita Lainnya