Direktur LBH Medan Desak Kasus Keracunan MBG di Karo Diusut Pidana
MEDAN, DAILYKLIK.id — Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan Irvan Saputra mendesak kepolisian mengusut secara pidana kasus keracunan Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menimpa ratusan siswa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara. Desakan itu disampaikan setelah seorang siswi, Febiola Br Purba, disebut mengalami gangguan ingatan setelah mengonsumsi makanan MBG.
Irvan mengatakan Febiola merupakan siswi berprestasi SMK Swasta Bersama Berastagi, Kabupaten Karo. Berdasarkan informasi yang diterima LBH Medan, Febiola mengalami kehilangan ingatan yang disebut mencapai 70 persen.
Menurut Irvan, kondisi tersebut menunjukkan bahwa persoalan keracunan MBG tidak semestinya hanya diselesaikan melalui sanksi administratif terhadap pengelola dapur penyedia makanan.
“Keracunan MBG seyogianya dapat dikatakan sebagai dugaan tindak pidana kelalaian yang mengakibatkan orang lain luka berat sehingga timbul penyakit,” kata Irvan dalam keterangan tertulis, Kamis (10/9/2026).
Irvan meminta aparat penegak hukum memeriksa seluruh rangkaian penyelenggaraan MBG, mulai dari pengadaan bahan makanan, pengolahan, penyimpanan, distribusi hingga pengawasan.