Direktur LBH Medan Desak Kasus Keracunan MBG di Karo Diusut Pidana
Menurut dia, penyelidikan diperlukan untuk mengetahui apakah terdapat kelalaian yang menyebabkan makanan tidak memenuhi standar keamanan pangan serta apakah terdapat hubungan sebab-akibat antara makanan yang dikonsumsi dengan kondisi kesehatan para korban. “Persoalan ini tidak lagi semata-mata bersifat administratif, tetapi wajib diuji sebagai dugaan tindak pidana,” ujar Irvan.
LBH Medan juga menilai pertanggungjawaban tidak boleh berhenti pada satu pihak apabila dalam penyidikan ditemukan adanya kelalaian. Menurut Irvan, seluruh pihak dalam rantai penyelenggaraan MBG perlu diperiksa sesuai peran dan tanggung jawab masing-masing.
Keracunan MBG Dinilai Berulang
Irvan menyoroti berulangnya kasus keracunan dalam program MBG. Ia mengutip data Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) yang mencatat 43.838 korban sejak 2025 hingga Agustus 2026, termasuk 15.735 korban sepanjang Januari hingga Agustus 2026.
LBH Medan juga merujuk data MBG Watch yang mencatat sekitar 42.000 anak menjadi korban. Irvan mengatakan perbedaan angka dari sejumlah sumber tersebut justru menunjukkan perlunya pemerintah membuka data korban secara transparan dan memastikan pendataan dilakukan secara akurat. “Persoalan keamanan pangan dalam MBG bukan kejadian tunggal, melainkan persoalan sistemik yang terus berulang dan merugikan anak bangsa,” katanya.
Selain kasus di Karo, Irvan menyoroti adanya laporan anak yang mengalami gangguan kesehatan serius setelah mengonsumsi makanan MBG. Karena itu, menurut dia, pemerintah harus mengevaluasi secara menyeluruh tata kelola program tersebut.








Komentar