284 Burung Disembunyikan di Bagasi Bus, Karantina Bali Gagalkan Pengiriman Ilegal ke Jawa Tengah
Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga kelestarian satwa sekaligus mengembalikan satwa ke habitat yang sesuai.
Karantina Bali menegaskan pengawasan terhadap lalu lintas satwa akan terus diperkuat sebagai bagian dari implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2023.
Pengawasan tidak hanya bertujuan mencegah perdagangan satwa liar secara ilegal, tetapi juga memastikan setiap hewan yang dilalulintaskan memenuhi persyaratan karantina.
Dengan demikian, pengawasan di pintu-pintu keluar masuk wilayah menjadi salah satu lapisan penting dalam menjaga keamanan hayati Indonesia.
Kasus 284 burung yang disembunyikan di bagasi bus tersebut sekaligus menjadi pengingat bahwa lalu lintas satwa bukan sekadar persoalan pengiriman dari satu daerah ke daerah lain. Tanpa pemeriksaan dan dokumen yang sesuai, perpindahan satwa dapat membawa risiko terhadap kelestarian satwa liar maupun kesehatan hewan.








Komentar