Sekilas Info

284 Burung Disembunyikan di Bagasi Bus, Karantina Bali Gagalkan Pengiriman Ilegal ke Jawa Tengah

Sebanyak 284 ekor burung tanpa dokumen karantina berhasil diamankan petugas di Pelabuhan Gilimanuk, Kabupaten Jembrana, Bali.

Seluruh burung kemudian diamankan untuk mencegah peredaran satwa secara ilegal sekaligus mengantisipasi risiko penyebaran penyakit hewan antarwilayah.

Kepala Balai Besar Karantina Bali, Heri Yuwono, mengatakan pengiriman satwa tanpa dokumen karantina bukan merupakan modus baru. Karena itu, pengawasan di pintu-pintu keluar Bali akan terus diperketat.

"Modus pengiriman satwa tanpa dokumen seperti ini bukan pertama kali terjadi. Pelanggaran seperti ini terus berulang dan menjadi perhatian serius Badan Karantina Indonesia untuk terus memperkuat pengawasan sebagai bentuk pertahanan hayati sekaligus menjaga kelestarian alam Indonesia," ujar Heri dalam keterangan tertulis, Senin (3/8/2026).

Ratusan Burung Diamankan

Dari hasil pemeriksaan, 284 burung yang diamankan terdiri atas 136 ekor pleci, 101 ekor trucuk, 31 ekor gelatik wingko, dan 16 ekor sikatan rimba dada coklat.

Seluruh satwa tersebut selanjutnya diserahkan kepada BKSDA untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut.

Burung-burung itu kemudian dilepasliarkan di kawasan Karangsewu, Taman Nasional Bali Barat, Kabupaten Jembrana.

Selanjutnya 1 2 3
Penulis: Dedy Hu
Editor: Redaksi DailyKlik
Photographer: Dokumen Dailyklik

Baca Juga