Putusan MK soal Pendidikan Dasar Gratis Belum Berjalan, Komisi X DPR RI Dimintai Sikap
MEDAN, DAILYKLIK.id – Pelaksanaan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 3/PUU-XXII/2024 yang mewajibkan pemerintah menjamin pendidikan dasar tanpa memungut biaya kembali menjadi sorotan. Putusan yang dibacakan pada 27 Mei 2025 itu mencakup sekolah dasar yang diselenggarakan pemerintah maupun sekolah yang diselenggarakan masyarakat.
DailyKlik.id mengonfirmasi persoalan tersebut kepada Anggota Komisi X DPR RI Sofyan Tan untuk mengetahui sikap politik Komisi X DPR RI dan langkah parlemen dalam mengawal pelaksanaan putusan tersebut.
Sofyan Tan mengatakan pernyataan mengenai sikap resmi Komisi X DPR RI sebaiknya disampaikan oleh Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian. Menurut dia, anggota Komisi X telah menyepakati adanya satu pintu untuk menyampaikan pernyataan resmi komisi kepada publik.
“Tanyakan kepada Ketua Komisi langsung, karena kami sudah sepakat satu corong untuk mengeluarkan pernyataan,” kata Sofyan Tan saat dikonfirmasi DailyKlik.id, Jumat (7/8/2026).
Atas arahan tersebut, DailyKlik.id kemudian menghubungi Hetifah Sjaifudian melalui WhatsApp pada Sabtu (8/8/2026) untuk meminta tanggapan mengenai sikap resmi Komisi X DPR RI terhadap pelaksanaan Putusan MK Nomor 3/PUU-XXII/2024.
Konfirmasi yang diajukan mencakup sikap politik Komisi X terhadap belum terlaksananya putusan MK, langkah yang akan dilakukan anggota Komisi X dalam memperjuangkan pemenuhan hak masyarakat atas pendidikan dasar tanpa biaya, serta sikap politik DPR apabila pemerintah tidak menjalankan putusan tersebut.