Masyarakat Dairi Gugat Izin Lingkungan Tambang DPM ke PTUN Jakarta, Persoalkan Dugaan Pelanggaran Putusan Mahkamah Agung
JAKARTA, DAILYKLIK.id – Warga Kabupaten Dairi, Sumatera Utara, kembali mengajukan gugatan hukum terhadap Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terkait penerbitan persetujuan lingkungan baru bagi proyek tambang seng dan timah PT Dairi Prima Mineral (DPM). Gugatan tersebut menjadi babak lanjutan dari penolakan masyarakat terhadap proyek tambang yang dinilai berisiko tinggi terhadap lingkungan dan keselamatan warga.
Perkara tersebut telah terdaftar di PTUN Jakarta dengan Nomor 271/G/LH/2026/PTUN.JKT. Warga menilai keputusan KLH menerbitkan izin lingkungan baru bertentangan dengan putusan Mahkamah Agung (MA) pada 2024 yang sebelumnya memerintahkan pencabutan izin lingkungan proyek tambang Dairi Prima Mineral.
Dalam gugatan itu, masyarakat menyatakan, persetujuan lingkungan terbaru tidak menyelesaikan persoalan hukum maupun teknis yang menjadi dasar putusan Mahkamah Agung. Selain itu, proses penyusunan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) juga dinilai tidak melibatkan masyarakat terdampak secara bermakna.
Para penggugat mengajukan tiga pokok keberatan. Pertama, izin lingkungan baru didasarkan pada rencana perusahaan yang mengklaim seluruh limbah tambang atau tailing akan dikembalikan ke dalam lubang tambang menggunakan metode cemented paste backfill sehingga tidak memerlukan bendungan tailing. Menurut warga, klaim tersebut belum didukung bukti ilmiah yang memadai.
Kedua, persetujuan lingkungan dianggap mengabaikan ketentuan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang, berdasarkan putusan Mahkamah Agung, tidak memperbolehkan aktivitas pertambangan di kawasan tersebut karena memiliki tingkat kerawanan bencana yang tinggi.