Sekilas Info

Bobby Dinilai Hanya Penuhi Janji Secara Formal, Sutrisno Pangaribuan Soroti Jabatan Sekda Sumut dan Status Pj Sekda

Sutrisno Pangaribuan

"Togap dipilih karena memenuhi syarat sebagai pejabat eselon I, merupakan warga HKBP, dan masa pensiunnya tinggal sekitar tiga bulan," ujar Sutrisno.

Menurutnya, setelah Togap Simangunsong memasuki masa pensiun pada 1 November 2025, Bobby Nasution tidak lagi berupaya mengangkat warga HKBP sebagai Sekda Provinsi Sumatera Utara karena menganggap janjinya telah dipenuhi.

Sutrisno juga mengungkapkan bahwa setelah pensiun, Togap disebut sempat ditawari posisi Ketua DPW PSI Sumatera Utara. Namun, pernyataan tersebut merupakan klaim Sutrisno dan belum memperoleh tanggapan dari pihak terkait.

Selain menyoroti pengangkatan Togap Simangunsong, Sutrisno juga mempertanyakan status Penjabat (Pj) Sekda Provinsi Sumatera Utara, Sulaiman Harahap.

Menurutnya, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penjabat Sekretaris Daerah, masa jabatan penjabat sekretaris daerah memiliki batas waktu tertentu.

Selanjutnya 1 2 3 4
Penulis: Dedy Hu
Editor: Redaksi DailyKlik
Photographer: Dokumen Dailyklik

Baca Juga