Misteri Pembunuhan Manusia Silver Probolinggo Terkuak, 2 Pelaku Ditangkap dan 1 Masih Buron
Dalam proses penyidikan, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang dinilai berkaitan dengan perkara tersebut. Di antaranya rekaman kamera pengawas atau CCTV di sekitar lokasi kejadian, pakaian korban dan tersangka yang terdapat noda darah, serta batu dan bongkahan aspal yang diduga digunakan dalam aksi kekerasan.
Atas perkara tersebut, penyidik menjerat NAS dan AH dengan pasal berlapis. Keduanya disangkakan Pasal 458 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru mengenai pembunuhan, subsider Pasal 468 ayat (2) mengenai penganiayaan yang mengakibatkan kematian.
Kedua tersangka terancam hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun.
Satu Pelaku Masih Buron
Polres Probolinggo Kota masih memburu satu pelaku lainnya berinisial KA. Polisi telah menetapkan KA sebagai Daftar Pencarian Orang atau DPO.
Kapolres Probolinggo Kota menegaskan proses pengejaran terhadap tersangka yang masih buron akan terus dilakukan hingga seluruh pihak yang diduga terlibat dapat diproses sesuai hukum.







Komentar