Sekilas Info

Sidang Praperadilan SP3 Ditunda, LBH Medan Nilai Polda Sumut Tak Hormati Panggilan Pengadilan

LBH Medan berpendapat kehadiran para pihak dalam sidang praperadilan merupakan bagian dari pelaksanaan asas peradilan yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pihaknya juga mengutip Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang mengatur persamaan kedudukan setiap warga negara di hadapan hukum.

Irvan menilai terdapat kontradiksi dalam penghentian penyidikan perkara tersebut. Menurutnya, penyidikan telah berlangsung sekitar lima tahun dan penyidik sebelumnya telah menetapkan Heri Rahman sebagai tersangka.

Ia mengatakan penetapan tersangka tersebut juga pernah diuji melalui mekanisme praperadilan di Pengadilan Negeri Medan. Dalam Putusan Nomor 20/Pid.Pra/2025/PN Mdn tanggal 29 April 2025, permohonan praperadilan yang diajukan tersangka ditolak sehingga penetapan tersangka dinyatakan sah menurut hukum.

"Namun sebelum perkara dilimpahkan ke tahap penuntutan, penyidik justru menerbitkan penghentian penyidikan dengan alasan perkara tersebut bukan tindak pidana. Menurut kami, hal ini patut diuji melalui mekanisme praperadilan," ujarnya.

Melalui permohonan praperadilan tersebut, LBH Medan meminta Pengadilan Negeri Medan menyatakan penghentian penyidikan tidak sah dan memerintahkan penyidik melanjutkan proses penyidikan hingga berkas perkara dinyatakan lengkap dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Selanjutnya 1 2 3
Penulis: Devis
Editor: Redaksi DailyKlik
Photographer: Dokumen Dailyklik

Baca Juga