Sekilas Info

LBH Medan Soroti Dugaan Pelanggaran Kode Etik Jaksa, Desak Kejati Sumut Segera Tindaklanjuti Rekomendasi Komisi Kejaksaan

Pengacara LBH Medan, Muhammad Ali Nafiah Matondang, SH., M.Hum.

LBH Medan menilai kondisi tersebut bertentangan dengan ketentuan Peraturan Jaksa Agung Nomor 015 Tahun 2013 juncto Peraturan Kejaksaan RI Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kode Perilaku Jaksa dan Tata Cara Pemeriksaan Atas Pelanggaran Kode Perilaku Jaksa.

Dalam aturan tersebut, pemeriksaan melalui mekanisme inspeksi kasus terhadap laporan yang menjadi perhatian publik disebut harus diselesaikan paling lambat 14 hari kerja, baik dengan penjatuhan sanksi disiplin maupun penghentian pemeriksaan oleh pejabat berwenang.

Kasus yang menjadi dasar laporan bermula dari pengaduan Arjoni, seorang ibu yang melaporkan dugaan tindak pidana penggelapan ke Polda Sumatera Utara sejak 2021. Dalam perkara tersebut, terlapor telah ditetapkan sebagai tersangka dan permohonan praperadilannya juga ditolak oleh Pengadilan Negeri Medan.

Meski demikian, LBH Medan menyebut berkas perkara yang telah beberapa kali dilengkapi sesuai petunjuk jaksa, termasuk menghadirkan ahli serta saksi-saksi, tetap dinyatakan belum lengkap atau P-19 hingga sekitar lima kali.

Atas kondisi tersebut, LBH Medan menduga terdapat ketidakprofesionalan dalam penanganan perkara maupun tindak lanjut laporan dugaan pelanggaran kode etik terhadap jaksa yang bersangkutan.

Selanjutnya 1 2 3
Penulis: Devis
Editor: Dedy Hu
Photographer: Dokumen Dailyklik

Baca Juga