1. Beranda
  2. Hukum

LBH Medan Ajukan Praperadilan atas Penghentian Penyidikan Kasus Penggelapan di Polda Sumut

Oleh ,

Medan, DAILYKLIK.id – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Medan Kelas IA Khusus terkait penghentian penyidikan dugaan tindak pidana penggelapan yang dilaporkan oleh seorang perempuan bernama Arjoni. Permohonan tersebut didaftarkan pada Selasa, 21 Juli 2026.

LBH Medan menilai penghentian penyidikan oleh penyidik Polda Sumatera Utara bertentangan dengan hukum dan menghilangkan kepastian hukum bagi korban yang telah menempuh proses hukum selama lebih dari lima tahun.

Direktur LBH Medan selaku kuasa hukum korban menyebut perkara tersebut bermula dari Laporan Polisi Nomor LP/B/909/V/2021/SPKT/Polda Sumatera Utara tertanggal 31 Mei 2021. Laporan itu terkait dugaan tindak pidana penggelapan sejumlah aset milik korban, di antaranya beberapa bidang tanah dan satu unit mobil Toyota Avanza tahun 2011 dengan nomor polisi BK 1264 VQ. Dugaan tindak pidana tersebut disebut mengarah kepada Heri Rahman, yang merupakan mantan suami korban.

Selama proses penyidikan, korban disebut telah memenuhi berbagai petunjuk penyidik dan jaksa dengan menghadirkan alat bukti berupa keterangan saksi, dokumen, serta menghadirkan ahli pidana dan ahli fikih.

LBH Medan menjelaskan, berdasarkan hasil penyidikan dan gelar perkara, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut telah menetapkan Heri Rahman sebagai tersangka pada 8 Januari 2025.

Berita Lainnya