Polda Sumut Ungkap Kasus Pornografi Digital, Tersangka Diduga Manipulasi Foto Korban dengan AI
MEDAN, DAILYKLIK.id – Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Sumatera Utara mengungkap kasus dugaan pornografi digital yang melibatkan penyalahgunaan teknologi kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI). Seorang tersangka berinisial T.H. ditangkap setelah diduga memanipulasi foto korban menjadi konten bermuatan pornografi.
Direktur Reserse Siber Polda Sumut Komisaris Besar Polisi Bayu Wicaksono mengatakan pengungkapan kasus itu berawal dari laporan polisi yang diterima pada 8 Juli 2026. Penyidik kemudian melakukan penyelidikan, digital forensik, pemeriksaan saksi, serta analisis barang bukti elektronik hingga berhasil mengidentifikasi dan menangkap tersangka.
"Kasus ini menjadi perhatian serius karena pelaku memanfaatkan perkembangan teknologi Artificial Intelligence untuk melakukan manipulasi foto korban menjadi konten bermuatan pornografi. Penyalahgunaan teknologi seperti ini merupakan bentuk kejahatan siber yang dapat merusak kehormatan, privasi, dan kehidupan sosial korban," kata Bayu dalam konferensi pers di Aula Tribrata Mapolda Sumut, Kamis, 16 Juli 2026.
Menurut Bayu, hasil penyidikan menunjukkan tersangka mengunduh lima foto korban dari akun Instagram, kemudian mengeditnya menggunakan aplikasi berbasis AI hingga menghasilkan gambar korban dalam kondisi tanpa busana.
Tersangka selanjutnya membuat akun Instagram palsu untuk mengunggah hasil manipulasi tersebut dan menandai akun media sosial korban agar konten itu diketahui oleh pengguna lain.