Sekilas Info

Kasus Dugaan Pelecehan Seksual di USU Heboh, Polda Sumut Desak Korban Segera Melapor Agar Proses Hukum Dimulai

Hingga saat ini, Satgas PPK USU telah menerima 10 pengaduan yang terdiri dari delapan korban dan dua saksi. Seluruh laporan kini sedang diproses berdasarkan Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 dan Peraturan Rektor USU Nomor 16 Tahun 2025.

Sementara itu, terduga pelaku telah dua kali dipanggil untuk memberikan klarifikasi, namun tidak memenuhi panggilan. Satgas PPK USU menjadwalkan pemanggilan ketiga sebelum hasil penanganan disampaikan kepada Rektor USU sebagai dasar pengambilan keputusan.

Dirres PPA dan PPO Polda Sumut Kombes Pol. Kristinatara menegaskan kepolisian belum dapat memulai proses penyelidikan maupun penyidikan karena dugaan kekerasan seksual nonfisik merupakan delik aduan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Polda Sumut pun mengimbau para korban agar segera membuat laporan resmi. Dengan adanya pengaduan, penyidik dapat langsung memproses perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku sekaligus memberikan perlindungan dan pendampingan kepada korban.

Polda Sumut memastikan akan terus bersinergi dengan Satgas PPK USU dan Dinas P3AKB Provinsi Sumatera Utara untuk mengawal penanganan kasus secara profesional, berkeadilan, serta mengutamakan pemulihan para korban.

Selanjutnya 1 2
Penulis: Dedy Hu
Editor: Redaksi DailyKlik
Photographer: Dokumen Dailyklik

Baca Juga