Mahasiswa FH UMSU Laporkan Oknum Karyawan Leasing ACC ke Polrestabes Medan atas Dugaan Penggelapan Mobil
Masih berdasarkan keterangan pelapor, pada saat yang sama seorang rekan Rohin Ali meminta kunci kendaraan beserta STNK dengan alasan untuk mencocokkan nomor rangka mobil yang terparkir di halaman kantor.
Beberapa saat kemudian, Reyza mengaku keluar dari kantor untuk melihat kendaraannya. Namun, mobil tersebut sudah tidak berada di lokasi parkir.
"Saya keluar dari kantor ACC untuk melihat mobil saya, ternyata mobil saya sudah tidak ada di parkiran. Barang-barang saya seperti laptop dan buku dikeluarkan dari mobil lalu dititipkan kepada petugas keamanan. Sementara KTP saya dan KTP rekan saya hingga saat ini belum dikembalikan," ujar Reyza.

Menurut Reyza, ketika dirinya meminta agar diperbolehkan melunasi tunggakan cicilan beserta denda keterlambatan, pihak perusahaan pembiayaan menyampaikan bahwa kendaraan tersebut telah dibawa ke gudang. Hingga laporan polisi dibuat, Reyza mengaku belum mengetahui keberadaan mobilnya.
Sementara itu, Johanes Tinambunan selaku Collection Head ACC Medan 2 yang beralamat di Jalan Sisingamangaraja No. 41, Simpang Limun, Kelurahan Sitirejo II, Kota Medan, telah dikonfirmasi awak media pada Senin (29/6/2026) terkait laporan polisi tersebut. Konfirmasi dilakukan mengenai laporan dugaan tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 yang diajukan oleh M. Reyza Khansa.
Namun, hingga berita ini diterbitkan, Johanes Tinambunan belum memberikan tanggapan atas pesan konfirmasi yang dikirimkan melalui nomor WhatsApp pribadinya.
Hingga berita ini diterbitkan, proses penyelidikan atas laporan tersebut masih berlangsung di Polrestabes Medan. Belum terdapat keterangan resmi dari pihak kepolisian mengenai hasil penyelidikan maupun penetapan status hukum terhadap pihak yang dilaporkan. Pihak PT Astra Sedaya Finance atau ACC juga belum memberikan pernyataan resmi terkait substansi laporan yang disampaikan oleh pelapor.








Komentar