Sekilas Info

PSN di Papua Selatan: Menjembatani Pemerataan Pembangunan dan Kelestarian Lingkungan

Rasi Kasim Samosir

Prinsip tersebut sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang yang menekankan pentingnya kesesuaian pemanfaatan ruang berdasarkan fungsi kawasan. Demikian pula Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang menegaskan bahwa setiap aktivitas pembangunan harus menjamin kelestarian lingkungan sebagai bagian dari pembangunan berkelanjutan.

Karena itu, pembangunan PSN tidak dapat semata-mata didasarkan pada pertimbangan ekonomi. Kondisi ekologis wilayah harus menjadi pertimbangan utama dalam setiap proses perencanaan dan pelaksanaannya.

Dari aspek perencanaan, seluruh kegiatan pembangunan perlu mengacu pada dokumen tata ruang yang berlaku, baik Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) maupun Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), serta didukung kajian daya dukung dan daya tampung lingkungan. Penentuan lokasi pembangunan harus dilakukan secara cermat agar tidak menimbulkan konflik pemanfaatan ruang ataupun kerusakan lingkungan yang sulit dipulihkan.

Pelibatan masyarakat lokal, khususnya masyarakat adat, juga menjadi faktor yang tidak dapat diabaikan. Mereka bukan sekadar objek pembangunan, melainkan pemilik pengetahuan dan pengalaman yang memahami karakter wilayahnya secara mendalam. Pembangunan yang mengabaikan suara masyarakat setempat berpotensi melahirkan persoalan sosial yang justru menghambat tujuan pembangunan itu sendiri.

Pada tahap pemanfaatan ruang, pembangunan harus mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Papua Selatan. Infrastruktur jalan, pelabuhan, kawasan pertanian, maupun fasilitas pendukung lainnya perlu diarahkan untuk meningkatkan aksesibilitas, memperlancar distribusi barang dan jasa, serta membuka lapangan kerja bagi masyarakat setempat.

Selanjutnya 1 2 3 4
Penulis: Rasi Kasim Samosir
Editor: Redaksi DailyKlik
Photographer: Dokumen Dailyklik

Baca Juga