Mahasiswa ISMEI Desak DPRD Simalungun Bentuk Pansus Dugaan Fee Proyek 21 Persen
Ia menilai dugaan praktik tersebut perlu diusut secara transparan karena dapat berdampak pada kualitas pembangunan dan pelayanan publik.
“Setiap kebocoran anggaran akibat praktik rente akan berdampak langsung pada menurunnya kualitas pelayanan publik yang seharusnya diterima masyarakat,” katanya.
Mahasiswa juga menyoroti pemeriksaan yang sebelumnya dilakukan Inspektorat Kabupaten Simalungun terhadap mantan camat yang diduga membuat unggahan tersebut pada 4 Mei 2026. Namun, hasil pemeriksaan tersebut belum disampaikan secara terbuka kepada masyarakat.
Dalam tuntutannya, ISMEI meminta DPRD Simalungun menggunakan fungsi pengawasan dengan membentuk Pansus untuk mengungkap dugaan penyetoran fee proyek tersebut.
“Kami meminta DPRD segera membentuk Pansus. Jika ditemukan pelanggaran atau indikasi tindak pidana, pihak yang terlibat harus diproses sesuai hukum,” tegas Randa.








Komentar