Sekilas Info

Polda Sumut Bongkar Live TikTok Bermuatan Pornografi, Host Raup Rp5 Juta Sehari

Polisi juga mengingatkan bahwa perkembangan teknologi harus diikuti dengan pengawasan yang kuat dari keluarga. Kemudahan akses terhadap internet membuat anak-anak semakin rentan melihat konten yang tidak sesuai usia.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa perangkat elektronik dan telepon genggam yang digunakan untuk menjalankan aktivitas live streaming.

Polda Sumut juga berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) untuk menindaklanjuti pemblokiran akun yang digunakan.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 407 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun.

Polda Sumut memastikan penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengetahui kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam produksi maupun penyebaran konten tersebut.

Selanjutnya 1 2 3
Penulis: Devis
Editor: Dedy Hu
Photographer: Dokumen Dailyklik

Baca Juga