Sekilas Info

Koordinasi dan Sosialisasi Implementasi UU No 20 Tahun 2025 tentang KUHAP di Sumut

Kanwil Imigrasi Masro Salmeha Meha dan Faraj Rahardian, BBKHIT Sumut,  Andri P. Latangsa dan Syahidin Singkat. SSPSDKP Belawan, Josia Surta Sembiring dan Tupa Prosasdi.

BPN Sumut, Prarev R. J. Sitorus, Lindung Limben, M. Yasir Arvas Nasution dan Haris, serta unsur Dishub Sumut, Muksin Harahap dan Dominkus EW serta DKP Sumut, Join Marudut Silalahi dan Hanimas.

Turut hadir perwakilan dari Balai Gakkum LH Wil Sumatera, Hendri Pronoto, Yogge Prayoga, Mujianto dan Andika Pratama.

Menurut Kompol Bambang Priyatno, kegiatan ini menghasilkan beberapa poin penting, yaitu:

  • Komitmen bersama meningkatkan komunikasi, koordinasi, dan kolaborasi antara Polri, JPU, dan PPNS.
  • Penyamaan persepsi dalam implementasi UU No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP agar tidak terjadi miskomunikasi atau cacat formil.

  • Penguatan koordinasi aktif antara Penyidik Polri dan PPNS dalam penegakan hukum terpadu.
  • Penegasan peran Polri sebagai Penyidik Utama, sehingga PPNS wajib berkoordinasi sejak tahap penyelidikan hingga pelimpahan berkas ke JPU.
  • Peran sentral Kejaksaan tetap pada tahap penuntutan, dengan hubungan kerja berbasis koordinasi, integrasi, dan efektivitas.
  • Peningkatan pemahaman PPNS terkait mekanisme koordinasi, pengawasan, dan bantuan penyidikan.
  • Identifikasi hambatan lapangan sebagai bahan evaluasi dan perbaikan.
  • Sinergitas berkelanjutan antara Polri dan PPNS untuk penegakan hukum yang profesional dan efektif.

"Pelaksanaan koordinasi dan sosialisasi ini menjadi tonggak penting dalam memastikan implementasi KUHAP baru berjalan sesuai harapan, serta memperkuat hubungan kelembagaan antar instansi penegak hukum, sekaligus menegaskan komitmen bersama dalam menjaga Kamtibmas yang aman dan kondusif di Sumatera Utara," tutupnya. (*)

Selanjutnya 1 2 3
Penulis: Devis Karmoy
Editor: Deddi Hu
Photographer: Istimewa

Baca Juga