1. Beranda
  2. Hukum

Putusan Tipikor Kupang Ungkap Peran Sentral Roni Sonbay dalam Kasus Korupsi Proyek Sekolah

Oleh ,

Kupang, DAILYKLIK.id – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Kelas IA Kupang dalam perkara Nomor 69/Pid.Sus-TPK/2025/PN Kpg menegaskan bahwa Hironimus Sonbay alias Roni Sonbay memiliki peran dominan dalam kasus korupsi proyek rehabilitasi dan renovasi sekolah di Kota Kupang dan Kabupaten Kupang tahun anggaran 2021.

Dalam putusan yang dibacakan pada 5 Mei 2026, hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sesuai dakwaan jaksa penuntut umum.

Majelis hakim menilai bahwa peran Roni Sonbay tidak sekadar seperti yang disampaikan penasihat hukumnya, yaitu sebagai sub distributor material proyek, melainkan sebagai pihak yang mengendalikan jalannya proyek dari awal hingga akhir.

Dalam pertimbangan hukum, pengadilan menyebut terdakwa mengatur keseluruhan proses pelaksanaan pekerjaan serta pengelolaan keuangan proyek atas nama PT Jasa Mandiri Nusantara.

Sejak tahap awal, terdakwa disebut terlibat dalam pembentukan perusahaan yang digunakan untuk mengikuti tender, termasuk menyiapkan struktur kepengurusan dan mengurus legalitas perusahaan hingga terbit akta pendirian cabang.

Berita Lainnya