Putusan Tipikor Kupang Ungkap Peran Sentral Roni Sonbay dalam Kasus Korupsi Proyek Sekolah
Sejumlah transaksi besar turut menjadi bagian dari pertimbangan hakim, termasuk pemindahan dana proyek dalam beberapa tahap sepanjang tahun 2021.
Atas perbuatannya, terdakwa dijatuhi pidana penjara 5 tahun 6 bulan, denda Rp350 juta subsider 120 hari kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp2,06 miliar lebih. Jika tidak dibayar, harta benda dapat disita atau diganti dengan pidana tambahan penjara 720 hari.
Dengan putusan tersebut, majelis hakim menegaskan bahwa peran terdakwa dalam proyek bukan sekadar pemasok material, melainkan aktor utama yang mengendalikan berbagai aspek proyek, mulai dari pembentukan perusahaan, proses tender, pelaksanaan pekerjaan, hingga pengelolaan dana proyek.








Komentar